Rabu, 26 September 2012

Nikah


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
            Nikah adalah salah satu sendi pokok pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itu, agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu, sehingga malapetaka yang diakibatkan oleh perbuatan terlarang dapat di hindari.[1] Alloh berfirman :
Artinya : “ 
nikahlah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja”.(QS.An-Nisa’ :3)

B. Rumusan masalah
            Pembahasan tentang pernikahan ini sangatlah luas, tapi dalam makalah ini, penulis hanya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
  1. Apakah pengertian nikah ?
  2. Bagaimana hokum pernikahan?
  3. Apa saja rukun dan syarat nikah?
  4. Apa saja hikmah pernikahan?
C. Tujuan pembahasan
            Dalam makalah yang berjudul “nikah” ini, penulis bertujuan untuk menjelaskan pengertian nikah, hokum pernikahan, rukun dan syarat pernikahan serta hikmah pernikahan.


BAB II
                                                       PEMBAHASAN       
A. Pengertian nikah
            Nikah menurut bahasa mempunyai arti mengumpulkan, menggabungkan, menjodohkan atau bersenggama (wath’i). dalam istilah bahasa Indonesia sering disebut dengan “kawin”. Dalam pasal I Bab I, UU perkawinan NO 1 tahun 1974, perkawina didefinikan sebagai berikut:  ” ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”.
            Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-lkai dalam suatu rumah tangga berdasarkan kepada tuntunan agama. Ada juga yang mengartikan “ suatu perjanjian atau aqad (ijab dan qabul) antara laki-laki perempuan untuk menghafalkan hubungan badaniyah sebagaimana suami istri yang sah yang mengandung syarat-syrat dan rukun-rukun yang ditentukan oleh syariat islam”.[2]
B. Hukum pernikahan
            Adapun hokum menikah, jumhur ulama’ menetapkan ada 5, yaitu:
  1. Sunnah
Jumhur ulama sepakat sepakat bahwa hokum asal pernikahan adalah sunnah. Mereka beralasan antara lain kepada firman Alloh swt.
Artinya: ‘ Nikahilah orang-orang yang menyendiri diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, mereka dijadikan kaya oleh alloh dengan karunuanya. Alloh maha luas karunianya dan maha mengetahui”.(QS. An-Nur:32)
  1. Mubah (boleh)
Ukum menikah menjdi boleh bagi orang yang tidak mempunyai factor pendorong atau factor yang melarang untuk menikah.
  1. Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bagi orang yang ecra jasmaniyah sudah layak untuk menikah, secara rohaniyah sudah dewasa dan matang serta memiliki kemampuan biaya untuk menikah dan menghidupi keluarganya. Bila ia tida menikah, khawatir jatuh pada perbuatan mesum.
  1. Makruh
Hukum menikah menjadi makruh bagi laki-laki yang secara jasmniyah sudah layak untuk menikah, kedewasaan rohaniyah sudah matang tetapi tidk mempunyai biaya untuk menikah dan bekal hidup rumah tangga. Orang semacam ini dianjurkan untuk tidak dulu menikah dan mengendalikan hawa nafsuya dengan berpuasa.
  1. Haram
Hukum menikah menjadi haram bagi laki-laki yang menikahi wanita dengan maksud menyakiti dan mempermainkaya. Pernikahan seperti ini sah menurut syariat jika terpenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi pernikahn seperti ini berdosa di hadapan Alloh karena tujuanya buruk.[3]
C. Rukun dan syarat nikah.
            Rukun nikah yaitu apa yang merupakan hakekat dari perkawinan yang tampa adanya rukun tidak sahlah perkawinan. Rukun nikah antara lain:
  1. Calon suami, dengan syarat :
Muslim, merdeka, berakal, benar-benar laki-laki, adil, tidak beristri empat, tidak mempunyai mahram dengan calon dan tidak sedang ihram haji atau umroh.
  1. Calon istri, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Muslimah (benar-benar perempuan), telah mendapat izin dari walinya, tidak bersuami atau tidak dalam masa iddah, tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon suaminya dan tidak sedang berihram haji atau umroh.
  1. Sighat (ijab dan qabul).
Ijab yaitu suatu suatu pernyataan berupa penyerahan diri seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang laki-laki dengan kata-kata tertentu maupun syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara’.
Qabul yaitu suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya sebagaimana yang di sebut di atas.[4]
            Menurut syafi’I (dan hambali) ijab qabul harus dilakukan dengan menggunakan lafal yang terdapat dalam Al-qur’an yaitu kawin dan jodoh. Dasarnya ialah hadits nabi yang menyebutkan:



 “takutlah kamu kepada Alloh dalam perkara wanita, sebab kamu telah mengambil mereka dari keluarganya dengan amanat dari Alloh dan kamu telah menghalalkan percampuran kelamin dengan mereka dengan kalimat alloh”.(Riwayat Muslim).[5]
Ijab dan qabul dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:
·         Lafadz ijab dab qabul harus lafadz nikah atau tazwij.
·         Lafadz ijab dan qabul bukan kata-kata kinayah (kiyasan).
·         Lafadz ijab dan qabul tidak di ta’likkan (dikaitkan) dengan suatu syarat tertentu.
·         Lafadz ijab dan qabul harus terjadi pada satu majlis, maksudnya lafadz qabul harus segera di ucapkan setelah ijab.
  1. Wali perempuan, dengan syrat sebagai berikut:
Muslim, berakal, tidak fasiq, laki-laki dan mempunyai hak untuk menjadi wali.
            Tidak akan sah nikah jika tidak ada wali, hadits nabi menyebutkan.

 “janganlah perempuan mengawinkan perempuan yang lain dan janganlah pula perempuan mengawinkan dirinya sendiri, karena perempuan yang berzina ialah yang mengawinkan dirinya sendiri. ( Riwayat ibn majah dan Daruqquthni ).
            Yang berhak menjadi wali bukan sembarang orang, menurut Syafi’I, orang-orang yang berhak menjadi wali yaitu:
·         Bapak, kakek (bapak dari bapak), dan seterusnya ke atas.
·         Saudara laki-laki seibu sebapak.
·         Saudara laki-laki sebapak.
·         Anak laki-laki saudara seibu-sebapak.
·         Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seterusnya kebawah.
·         Saudara laki-laki seibu sebapak dari bapak (=paman kandung).
·         Saudara laki-laki sebapak dari bapak (=paman sebapak).
·         Anak laki-laki paman kandung.
·         Anak laki-laki paman sebapak dan seterusnya kebawah.
·         Hakim (wali hakim), yaitu jika tidak ada wali-wali tersebut di atas, atau wali yang berhak ada tapi tidak mau jadi wali.[6]
  1. Dua orang saksi, dengan syarat sebagai berikut:
Muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, pendengaran dan penglihatannya sempurna, memahami bahasa yang di ucapkan dalam ijab dan qabul, tidak sedang mengerjakan ihram haji atau umroh[7]. Akad nikah harus dihadiri oleh dua orang saksi, tampa adanya dua orang saksi ini perkawinan tidak akan sah. Dalilnya ialah Hadist SAW yang menyebutkan:
           

“Tidak ada atau tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil”.[8]
D. Hikmah pernikahan
            Di antara hikmah pernikahan tersebut sebagaimana di uraikan dibawah ini:
  1. Hikmah pernikahan bagi individu dan keluarga.
    1. Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram, karena terjalinnya cinta dan kasih saying di antara sesama.
    2. Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinahan dan pemerkosaan.
    3. Menciptakan keturunan yang baik dan mulia sekaligus merupakan upaya menjaga kelangsungan hidup manusia sesuai dengan ajaran agama.
    4. Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang.
    5. Bersungguh-sungguh dalam mencari rizqi.
    6. Memperluas persaudaraan.
    7. Mendatangkan keberkahan.
  2. Hikmah pernikahan bagi masyarakat.
    1. Terjaminnya ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat.
    2. Dapat meringankan beban masyarakat.
    3. Dapat memperkokoh tali persaudaraan.[9]

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
  1. Nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
  2. Hukum nikah ada lima yaitu sunnah (hokum asal dari pernikahan), mubah, wajib, makruh dan haram.
  3. Rukun nikah adalah calon suami, calon istri, ijab qabul, wali perempuan dan dua orang saksi.
  4. Hikmah pernikahan:
v  Hikmah bagi individu dan keluarga :
·         Terwujudnya kehidupan yang tenang dan tentram
·         Terhindar dari perbuatan maksiat, terutama masturbasi, perzinahan dan pemerkosaan.
·         Menciptakan keturunan yang baik dan mulia.
·         Naluri kebapaan dan keibuan akan tumbuh dan berkembang.
·         Bersungguh-sungguh dalam mencari rizqi.
·         Memperluas persaudaraan.
·         Mendatangkan keberkahan.
v  Hikmah pernikahan bagi masyarakat :
·         Terjaminnya ketenangan dan ketentraman anggota masyarakat.
·         Dapat meringankan beban masyarakat.
·         Dapat memperkokoh tali persaudaraan.
B. saran
            Semoga makalah ini berguna dan vermanfaat bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA

  • Suparta dan Djedjen Zainuddin. 2005. Fiqih. Semarang : PT. Karya Toha Putra.
  • Tim Dosen Agama Islam. 1995. Pendidikan Agama Islam. Malang : IKIP Malang.




[1] Suparta, Djedjen Zainuddin, Fiqih, (Semarang : PT. Karya Toha Putra, 2005).hlm 72
[2] Suparta, Djedjen Zainuddin.op.cit.hlm 73-75
[3] Suparta, Djedjen Zainuddin.op.cit. hlm 73-75
[4] Suparta, Djedjen Zainuddin.op.cit. hlm 81
[5] Tim Dosen Agama Islam, Pendidikan agama islam, Malang: IKIP Malang.1995. hlm 133
[6] Tim Dosen Agama Islam. Op. cit. hlm 135
[7] Suparta, Djedjen Zainuddin. Op. cit. hlm 82
[8] Tim Dosen Agama Islam. Op. cit. hlm 136
[9] Suparta, Djedjen Zainuddin. Op. cit. hlm 83-86

3 komentar:

  1. Bagus makalahnya, mohon ijin copy ya.. Semoga dapat kami manfaatkan dengan baik.

    BalasHapus
  2. makalahnya berkualitas ... mohon ikin copy yaa... buat melengkapi tugas makalah saya . Makasih :))

    BalasHapus
  3. thanks untuk makalahnya.. membantu saya untuk mengerkjakan makalah matakulia agama islam tentang bab pernikahan..

    BalasHapus