Rabu, 26 September 2012

Pemeliharaan Anak “HADHANAH”



PEMELIHARAAN ANAK
“HADHANAH”

Makalah Ini Dipresentasikan
Pada Mata Kuliah Fiqih Munhakat










JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
STAI AULIAURRASYIDIN TEMBILAHAN




KATA PENGANTAR
                                                                               
           
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena Dia  senantiasa memberiksn nikmat-Nya, sehingga penyusunan karya tulis ini dapat selesai dengan baik.
            Dengan membaca karya tulis ini penulis berharap dapat membantu pembaca sekalian mengetahui tentang cara pembuatan susu maupun yang lainnya. Untuk para pembaca umumnya, karya tulis ini kiranya dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dan wawasan yang telah ada.
Walaupun penulis telah berusaha sesuai kemampuan, namun penulis yakin bahwa manusia itu tak ada yang sempurna ibaratnya tak ada gading yang tak retak. Seandainya  dalam penyususnan karya tulis ini ada yang kurang, maka itulah bagian dari kelemahan penulis. Mudah-mudahan dari kelemahan itulah yang akan membawa kesadaran kita akan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
            Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada para pembaca yang telah meluangkan waktunya untuk membaca karya tulis ini.
Untuk itu penulis selalu menantikan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca demi perbaikan penyusunan karya tulis ini.



                                                                                                            STAI…
                                   

                                                                                                                                                                        Penulis

  

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………..
DAFTAR ISI………………………………………………………
Bab II ……………………………………………………………...
Pembahasan………………………………………………………..
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
B. YANG BERHAK MELAKUKAN PEMELIHARAAN ANAK
C. SYARAT-SYARAT HADHINAH DAN HADHIN
D. MASA HADHANAH
E. UPAH HADHANAH
Bab III………………………………………………………………………..
Kesimpulan…………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………..

  

BAB II

PEMBAHASAN
PEMELIHARAAN ANAK “HADHANAH”

A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM

1 . Pengertianya
            Pemeliharaan anak dalam bahasa Arab disebut  Hadhanah, namun hadhanah menurut bahasa berarti “meletakan sesuatu didekat tulang rusuk atau di pangkuan”, karma ibu menyusukan anaknya dipangkuanya, seakan-akan ibu melindungi dan memelihara anaknya, sehingga hadhanah di jadikan istilah yang dimaksud.
            Akan tetapi para ulama fiqih mendefinisikan Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, baik laki-laki maupun perempuan ataupun sudah besar namun belum mumayyiz, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya sehingga mampu berdiri sendirib menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.[1]
            Di dalam buku lain  (H. Sulaiman Rasyd) juga di kemukakan bahwa Hadhanah diartikan “mendidik”, mendidik disini dapat di artikan bahwa menjaga , mendidik, memimpin serta mengatur dalam kehidupanya sehingga anak tersebut dapat mengatur dirinya sendiri sesuai pengertian Hadhanah tersebut.[2]

2. Dasar Hukumnya.
            Dasar hukum pemeliharaan anak, tercantum dalam surat at-Tahrim:6 yang berbunyi :
ﯿﺂﺃﯾﻬﺎﺍﻟﺬﻳﻦﺁﻤﻧﻭﺍﻘﻭﺍﺃﻨﻓﺳﻛﻡ ﻮﺃﻫﻟﻳﻛﻡ ﻨﺎﺮﺍﻭﻘﻭﺩﻫﺎﺍﻟﻨﺎﺲﻭﺍﺤﺟﺎﺮﺓ

Artinya   : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api                         neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.
            Pada ayat ini orang tua di tuntut untuk memelihara keluarganya agar terpelihara dari api neraka, agar seluruh anggota keluarganya ,elaksanakan perintah dan meninggalkan laranganya, termasuk anggota keluarga disini yakninya anak.[3]
            Betapa banyaknya ayat-ayat al-Qur’an  yang memerintahkan kita (ibu-bapak) untuk memelihara serta menjaga dan bertanggung jawab dalam memelihara keluarganya.

B. YANG BERHAK MELAKUKAN PEMELIHARAAN ANAK
Seseorang anak dari permulaan hidupnya sampai pada umur tertentu memerlukan orang lain untuk membantunya dalam kehidupanya, baik seperti makan minum dll. Oleh karena itu orang yang menjaganya perlu rasa kasih saying, kesabaran, serta mempunyai keinginan agar anak itu baik di kemudian hari. Dan memiliki syarat-syarat tersebutyakninya wanita. Oleh karena itu agama menetapkan bahwa wanitalah yang pantas dalam pemeliharaan ini. Sebagaimana di sebutkan dalam hadist, yang berbunyi :
ﻋﻥﻋﺑﺪﺍﻠﻟﻪﺍﺑﻥﻋﻣﺭﺃﻦﺃﻣﺭﺓﻘﺎﻠﺕﻴﺂﺮﺴﻭﻞﺍﻠﻟﻪﻫﺫﺍﻜﻥﺒﻁﻧﻲﻠﻪﻮﻋﺎﺀﻮﺤﺟﺭﻱﻠﻪﺤﻭﺍﺀ


Arinya    : Dari Abdullah Bin Umar bahwasanyaseorang wanita berkata : ya rasulullah, bahwasanya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, asuhankulah yang mengawasinya, air susukulah yang diminumnya. Bapaknya hendak mengambilnya dariku. Maka berkatalah rasulullah: engkau lebih berhak atasnya selama engkau belum menikah lagi dengan laki-laki lain.[4]
            Serta didalam riwayat lain Abu Bakar berkata : Ibu lebih cenderung kepada anaknya, lebih halus, lebih pemurah, lebih baik dan penyayang. Ia lebih bverhak atas anaknya selama ia belum kawin dengan laki-laki lain.
            Dan juga didalam buku lain dikatakan, bahwa  “Ibu adalah satu-satunya yang dapat memberikan anaknya yng dapat mengarahkan kepribadianya.[5]
            Dalam hal ini betapa banyaknya hadist-hadist Rasulullah yang menguatkan tentang hak asuh anak ini, bahwasanya anaknya lebih cenderung keibunya, namun apabila si Anak telah menginjak dewasa/baligh maka diantara kedua bellah pihak menanyakan kepadanya tanpa ada rasa penekanan, sebagaimana hadist rasulullah “Artinya :  bahwasanya nabi S.A.W telah menyuruh seorang anak yang sudah sedikit mengerti untuk memilih tinggal bersama bapak ibunya (H.R. Ibnu majah dan tarmidzi).[6]
            Menurut hadist-hadist diatas dapatlah diteapkan bahwa sib u dari anak adlah orang yang paling berhak melakukan hadhanah, baik masih terikat perkawinan, ataupun masa iddahnya, namun ia belum kawin dengan laki-laki lain. Sebagaimana hadist Rosulullah S,A,W :



Artinya   : Rosulullah s,a,w bersabda : barang siapa yang memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya niscaya Allah akan memisahkan anatara orang itu dengan kekasihnya di hari kiamat.[7]
            Oleh karena itu hakim, mantan suami, wali, ataupun orang lain dalam memisahkan anak dengan ibunya sebagaimana ancaman Rosull dalam hadistnya tadi.
            Jika ibunya telah meninggal ataupuntidak ada maka yang menjadi hadhanah ibu dari ibunya anak itu teerus keatas, begitupun sebaliknya ibu dari bapaknya hingga keatas. Jika ada yang melakukan hadhanah yaitu pemerintahnya.
            Dasar urutan orang-orang yang berhak melakukan dalam hadhanah yaitu :
  1. Kerabat pihak ibu didahulukan atas kerabat pihak bapak jika tinggkatannya dalam kerabat adalah sama.
  2. kerabat sekandung didahulukan dari kerabat yang bukan sekandung dan kerabat seibu lebih didahulukan atas kerabat bapaknya, dll.

Namun dalam hal ini untuk menjadi seorang hadhanah harus mempunyai syarat-syarat yakni :
v  Berakal
v  Merdeka
v  Menjalankan Agama
v  Dapat menjaga Kehormatan dirinya
v  Orang yang dipercay
v  Orang yang menetap didalam negri anak yang di didiknya
v  Keadaan perempuan tidak bersuami, kecuali bersuami denga keluarga dari anak yang memang berhak pula yang untuk mendidik anak itu, maka haknya tetap.[8]

C. SYARAT-SYARAT HADHINAH DAN HADHIN
Ø Tidak terikat dengan sesuatu pekerjaan yang menyebabkan ia tidak melakukan hadhanah dengan baik, seperti hadhinah terikat dengan pekerjaan  yang berjauhan sehingga masa hadhanahnya dihabiskan untuk bekerja.
Ø Hendaknya mempunyai kemampuan untuk melakukan hadhanah.
Ø Hadhinah hendaklah orang yang tidak membenci si anak jika hadhinah orang yang membenci si anak di khawatirkan akan terjadinya kesengsaraan terhadap si anak, dll.[9]
Jadi siapa yang berhak dalam hadhanah?
Para ulama berbeda pendapat tentang hadhanah ini, siapakah yang berhak itu hadhina atau madhun ( anak ). Sebagian pengikut mazhab hanafi berpendapat bahwa hadhanah itu hak anak, sedangkan menurut Imam Syafi’I, Ahmad, serta sebagian pengikut mazhab Imam Maliki berpendapat bahwa hadhanah itu haknya hadhin. Anak termasuk salah satu anggota keluarga, jadi terpeliharanya dari api neraka hak anak yang wajib dilaksanakan orang tuanya, sebagaimana  Firman-Nya :



Artinya   : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari  neraka yang bahan bakaranya adalah manusia dan batu.[10]

Oleh karena itu hadhin terutama orang tuanya, berhak atas pendidikan dan pemeliharaan anak, karena ia memerlukan ketaqwaan anak itu, sebagaimana hadist Rosulullah :



Artinya   : Rosulullah bersabda, apabila seorang manusia meninggal dunia putuslah amalnya, kecuali tiga perkara : anak sholeh yang selalu mendoakannya, shodakoh jari’ah serta ilmu yang bermanfaat.
            Dari keterangan diatas nyatalah haknya hadhin serta madhun. Tentu saja dalam pelakasanaannyadiperlukan suatu kebijakan sehingga tidak memberatkan diantara kedua belah pihak.

D. MASA HADHANAH
            Didalam Al-qur’an serta hadist secara tegas tidaklah terdapat tentang masa hadhanah, hanya saja terdapat isyarat-isyarat yang menerangkan ayat tersebut. Oleh karena itu hanya saja para ulama berijtihad sendiri-sendiri, seperti halnya mazhab Hanafi berpendapat bahwa hadhanah anak laki-laki habis pada waktu dia tidak memerlukan penjagaan serta dapat mengurus kepentingan pribadinya, sedangkan wanita habis pada saat haid pertamanya. Sedangkan pendapat para mazhab Imam Syafi’i, hadhanah itu berkhir ketika sianak telah mumayyiz atau berumur lima ataupun enam tahun, dengan dasar :


Artinya            : Rosulullah bersabda, anak ditetapkan pada bapak dan ibunya sebagaimana belum mumayyiz, perempuan ditetapkan pada bapak dan ibunya.[11]

E. UPAH HADHANAH
            Ibu tidak berhak atas upah hadhanah seperti menyusui, selama ia masih menjadi istri dari anak itu, atau masih dalam masa iddahnya. Karena dalam keadaan tersebut ia masih dalam keadaan dinafkahi, firman Allah S.W.T. :



Artinya      : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anak selam dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya, dan kewajiban ayah memberikan nafkah lahir bathin kepada ibu dengan cara yang makruf.
            Adapun habis masa iddahnya maka berhak atas upah hadhanah tersebut, Allah S.W.T. berfirman :



Artinya      : Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sehingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahlah diantara kamu dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu untuknya.
Tentang pemeliharaan yang belum mumayyiz, sedangkan keduanya bercerai, kompilasi hukkum islam menjelaskan :




Pasal 105
v  Pemeliharaan anak ytang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun maka hak ibunya.
v  Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anaknya untuk memilih diantara bapaknya.
v  Biaya pemeliharaan ditanggung bapaknya.[12]

Pasal 106
Ø   Orang tuanya berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa atau dibawah pengampuan dan tidak diperbolahkan memindahkan kecuali karena keperluan mendesak.\
Ø  Orang tua bertanggung jawab atas kerugian atasyang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari dari kewajiban tersebut pada ayat (1)



BAB III
KESIMPULAN

Pemeliharan anak dalam bahasa arab disebut hadhanah, namun hadhanah menurut bahasa berarti “ meletakan sesuatu ditulang rusuk atau dipangkuan” karena ibu menyusukan anaknya dipangkuannya, seakan-akan ibu melindungi dan memelihara anaknya, sehingga hadhanah dijadikan istilah yang dimaksud.
            Seorang anak dari permulaan hidupnya sampai pada umur tertentu memerlukan orang lain untuk membantunya dalam kehidupannya, baik seprti makan, minum dll. Oleh karena oitu orang yang menjaganya perlu rasa kasih saying, kesabaran, serta mempunyai keinginan agar anak itu baik dikemudian  hari. Dan yang memilki syarat-syarat tersebut wanita.
            Oleh karena itu hadhin terutama orang tuanya, berhak atas pendidikan dan pemeliharaan anak, karena ia perlu ketqwaan anak itu.

            Para ulama berbeda pendapat tentang hadhanah ini, pakah yang berhak itu hadhin atau madhun (anak). Sebagian pengikut mazaf hanafi berpendapat bahwa hadhanah itu hak anak, sedangkan menurut Imam Syafi’i, Ahmad, serta sebagian pangikut mazhab Iamam Maliki berpendapat bahwa hadhanh itu haknya hadhin. Anak termasuk salah satu anggota keluarga jadi terpeliharanya dari api neraka hak anak yang wajib dilaksanakan orang tuanya.


Pasal 105
v  Pemeliharaan anak ytang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun maka hak ibunya.
v  Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anaknya untuk memilih diantara bapaknya.
v  Biaya pemeliharaan ditanggung bapaknya.

DAFTAR PUSTAKA

Rahman Ghozali Abdul,MA, Fiqih Munhakhat, Jakarta, Kencana, 2008.
Rasyd Sulaiman, H, Fiqih Islam, Bandung, Sinar baru Algensindo.1994.
Muhammad Ibrahim Al-Jamal, Jakarta, Pustaka Amani, 1999.




[1] Abdurahman Ghodzali, Fiqih Munhakat, hal 176


[2] H.Sulaiman Rasyd, Fiqih Munhakat, hal 426
[3] Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 177

[4] Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 178

[5] Ibrahim Muhammad al-Jamal, fiqih munhakat, hal  341

[6] H.Sulaiman Rasyd, Fiqih Islam, hal 472

[7]  Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 179
[8] H.Sulaiman Rasyd, Fiqih Islam, hal 427

[9] Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 182
[10] Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 184

[11] Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 186
[12] Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 189

Tidak ada komentar:

Posting Komentar