PEMELIHARAAN
ANAK
“HADHANAH”
Makalah Ini Dipresentasikan
Pada Mata Kuliah Fiqih Munhakat
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena Dia senantiasa memberiksn nikmat-Nya, sehingga
penyusunan karya tulis ini dapat selesai dengan baik.
Dengan membaca karya tulis ini
penulis berharap dapat membantu pembaca sekalian mengetahui tentang cara
pembuatan susu maupun yang lainnya. Untuk para pembaca umumnya, karya tulis ini
kiranya dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan dan wawasan yang telah ada.
Walaupun penulis
telah berusaha sesuai kemampuan, namun penulis yakin bahwa manusia itu tak ada
yang sempurna ibaratnya tak ada gading yang tak retak. Seandainya dalam penyususnan karya tulis ini ada yang
kurang, maka itulah bagian dari kelemahan penulis. Mudah-mudahan dari kelemahan
itulah yang akan membawa kesadaran kita akan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
Pada kesempatan ini penulis
mengucapkan terima kasih kepada para pembaca yang telah meluangkan waktunya
untuk membaca karya tulis ini.
Untuk itu
penulis selalu menantikan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca
demi perbaikan penyusunan karya tulis ini.
STAI…
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………..
DAFTAR
ISI………………………………………………………
Bab II
……………………………………………………………...
Pembahasan………………………………………………………..
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM
B. YANG BERHAK MELAKUKAN PEMELIHARAAN
ANAK
C. SYARAT-SYARAT HADHINAH DAN HADHIN
D. MASA HADHANAH
E. UPAH HADHANAH
Bab III………………………………………………………………………..
Kesimpulan…………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………..
BAB II
PEMBAHASAN
PEMELIHARAAN ANAK “HADHANAH”
A. PENGERTIAN
DAN DASAR HUKUM
1 . Pengertianya
Pemeliharaan anak dalam bahasa Arab
disebut Hadhanah, namun hadhanah menurut
bahasa berarti “meletakan sesuatu didekat tulang rusuk atau di pangkuan”, karma
ibu menyusukan anaknya dipangkuanya, seakan-akan ibu melindungi dan memelihara
anaknya, sehingga hadhanah di jadikan istilah yang dimaksud.
Akan tetapi para ulama fiqih
mendefinisikan Hadhanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih
kecil, baik laki-laki maupun perempuan ataupun sudah besar namun belum
mumayyiz, menjaganya dari sesuatu yang menyakiti dan merusaknya sehingga mampu
berdiri sendirib menghadapi hidup dan memikul tanggung jawab.[1]
Di dalam buku lain (H. Sulaiman Rasyd) juga di kemukakan bahwa
Hadhanah diartikan “mendidik”, mendidik disini dapat di artikan bahwa menjaga ,
mendidik, memimpin serta mengatur dalam kehidupanya sehingga anak tersebut
dapat mengatur dirinya sendiri sesuai pengertian Hadhanah tersebut.[2]
2. Dasar Hukumnya.
Dasar hukum pemeliharaan anak,
tercantum dalam surat
at-Tahrim:6 yang berbunyi :
ﯿﺂﺃﯾﻬﺎﺍﻟﺬﻳﻦﺁﻤﻧﻭﺍﻘﻭﺍﺃﻨﻓﺳﻛﻡ
ﻮﺃﻫﻟﻳﻛﻡ ﻨﺎﺮﺍﻭﻘﻭﺩﻫﺎﺍﻟﻨﺎﺲﻭﺍﺤﺟﺎﺮﺓ
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan
batu.
Pada ayat ini orang tua di tuntut
untuk memelihara keluarganya agar terpelihara dari api neraka, agar seluruh
anggota keluarganya ,elaksanakan perintah dan meninggalkan laranganya, termasuk
anggota keluarga disini yakninya anak.[3]
Betapa banyaknya ayat-ayat
al-Qur’an yang memerintahkan kita (ibu-bapak)
untuk memelihara serta menjaga dan bertanggung jawab dalam memelihara
keluarganya.
B. YANG BERHAK MELAKUKAN
PEMELIHARAAN ANAK
Seseorang
anak dari permulaan hidupnya sampai pada umur tertentu memerlukan orang lain
untuk membantunya dalam kehidupanya, baik seperti makan minum dll. Oleh karena
itu orang yang menjaganya perlu rasa kasih saying, kesabaran, serta mempunyai
keinginan agar anak itu baik di kemudian hari. Dan memiliki syarat-syarat
tersebutyakninya wanita. Oleh karena itu agama menetapkan bahwa wanitalah yang
pantas dalam pemeliharaan ini. Sebagaimana di sebutkan dalam hadist, yang
berbunyi :
ﻋﻥﻋﺑﺪﺍﻠﻟﻪﺍﺑﻥﻋﻣﺭﺃﻦﺃﻣﺭﺓﻘﺎﻠﺕﻴﺂﺮﺴﻭﻞﺍﻠﻟﻪﻫﺫﺍﻜﻥﺒﻁﻧﻲﻠﻪﻮﻋﺎﺀﻮﺤﺟﺭﻱﻠﻪﺤﻭﺍﺀ
Arinya : Dari
Abdullah Bin Umar bahwasanyaseorang wanita berkata : ya rasulullah, bahwasanya
anakku ini perutkulah yang mengandungnya, asuhankulah yang mengawasinya, air
susukulah yang diminumnya. Bapaknya hendak mengambilnya dariku. Maka berkatalah
rasulullah: engkau lebih berhak atasnya selama engkau belum menikah lagi dengan
laki-laki lain.[4]
Serta didalam riwayat lain Abu Bakar
berkata : Ibu lebih cenderung kepada anaknya, lebih halus, lebih pemurah, lebih
baik dan penyayang. Ia lebih bverhak atas anaknya selama ia belum kawin dengan
laki-laki lain.
Dan juga didalam buku lain
dikatakan, bahwa “Ibu adalah
satu-satunya yang dapat memberikan anaknya yng dapat mengarahkan kepribadianya.[5]
Dalam hal ini betapa banyaknya
hadist-hadist Rasulullah yang menguatkan tentang hak asuh anak ini, bahwasanya anaknya
lebih cenderung keibunya, namun apabila si Anak telah menginjak dewasa/baligh
maka diantara kedua bellah pihak menanyakan kepadanya tanpa ada rasa penekanan,
sebagaimana hadist rasulullah “Artinya :
bahwasanya nabi S.A.W telah menyuruh seorang anak yang sudah sedikit
mengerti untuk memilih tinggal bersama bapak ibunya (H.R. Ibnu majah dan
tarmidzi).[6]
Menurut hadist-hadist diatas
dapatlah diteapkan bahwa sib u dari anak adlah orang yang paling berhak
melakukan hadhanah, baik masih terikat perkawinan, ataupun masa iddahnya, namun
ia belum kawin dengan laki-laki lain. Sebagaimana hadist Rosulullah S,A,W :
Artinya : Rosulullah
s,a,w bersabda : barang siapa yang memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya
niscaya Allah akan memisahkan anatara orang itu dengan kekasihnya di hari
kiamat.[7]
Oleh karena itu hakim, mantan suami,
wali, ataupun orang lain dalam memisahkan anak dengan ibunya sebagaimana
ancaman Rosull dalam hadistnya tadi.
Jika ibunya telah meninggal ataupuntidak
ada maka yang menjadi hadhanah ibu dari ibunya anak itu teerus keatas,
begitupun sebaliknya ibu dari bapaknya hingga keatas. Jika ada yang melakukan
hadhanah yaitu pemerintahnya.
Dasar urutan orang-orang yang berhak
melakukan dalam hadhanah yaitu :
- Kerabat pihak ibu didahulukan atas kerabat pihak bapak jika tinggkatannya dalam kerabat adalah sama.
- kerabat sekandung didahulukan dari kerabat yang bukan sekandung dan kerabat seibu lebih didahulukan atas kerabat bapaknya, dll.
Namun
dalam hal ini untuk menjadi seorang hadhanah harus mempunyai syarat-syarat
yakni :
v
Berakal
v
Merdeka
v
Menjalankan Agama
v
Dapat menjaga Kehormatan dirinya
v
Orang yang dipercay
v
Orang yang menetap didalam negri anak yang di
didiknya
v
Keadaan perempuan tidak bersuami, kecuali
bersuami denga keluarga dari anak yang memang berhak pula yang untuk mendidik
anak itu, maka haknya tetap.[8]
C. SYARAT-SYARAT HADHINAH DAN
HADHIN
Ø
Tidak terikat dengan sesuatu pekerjaan yang
menyebabkan ia tidak melakukan hadhanah dengan baik, seperti hadhinah terikat
dengan pekerjaan yang berjauhan sehingga
masa hadhanahnya dihabiskan untuk bekerja.
Ø
Hendaknya mempunyai kemampuan untuk melakukan
hadhanah.
Ø
Hadhinah hendaklah orang yang tidak membenci si
anak jika hadhinah orang yang membenci si anak di khawatirkan akan terjadinya
kesengsaraan terhadap si anak, dll.[9]
Jadi
siapa yang berhak dalam hadhanah?
Artinya : Hai
orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari neraka yang bahan bakaranya adalah manusia dan
batu.[10]
Oleh
karena itu hadhin terutama orang tuanya, berhak atas pendidikan dan
pemeliharaan anak, karena ia memerlukan ketaqwaan anak itu, sebagaimana hadist
Rosulullah :
Artinya : Rosulullah
bersabda, apabila seorang manusia meninggal dunia putuslah amalnya, kecuali
tiga perkara : anak sholeh yang selalu mendoakannya, shodakoh jari’ah serta
ilmu yang bermanfaat.
Dari keterangan diatas nyatalah
haknya hadhin serta madhun. Tentu saja dalam pelakasanaannyadiperlukan suatu
kebijakan sehingga tidak memberatkan diantara kedua belah pihak.
D. MASA HADHANAH
Didalam Al-qur’an serta hadist
secara tegas tidaklah terdapat tentang masa hadhanah, hanya saja terdapat
isyarat-isyarat yang menerangkan ayat tersebut. Oleh karena itu hanya saja para
ulama berijtihad sendiri-sendiri, seperti halnya mazhab Hanafi berpendapat
bahwa hadhanah anak laki-laki habis pada waktu dia tidak memerlukan penjagaan
serta dapat mengurus kepentingan pribadinya, sedangkan wanita habis pada saat
haid pertamanya. Sedangkan pendapat para mazhab Imam Syafi’i, hadhanah itu
berkhir ketika sianak telah mumayyiz atau berumur lima ataupun enam tahun, dengan dasar :
Artinya :
Rosulullah bersabda, anak ditetapkan pada bapak dan ibunya sebagaimana belum
mumayyiz, perempuan ditetapkan pada bapak dan ibunya.[11]
E. UPAH HADHANAH
Ibu tidak berhak atas upah hadhanah
seperti menyusui, selama ia masih menjadi istri dari anak itu, atau masih dalam
masa iddahnya. Karena dalam keadaan tersebut ia masih dalam keadaan dinafkahi,
firman Allah S.W.T. :
Artinya : Para ibu hendaklah menyusukan anak-anak selam dua tahun
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya, dan kewajiban ayah
memberikan nafkah lahir bathin kepada ibu dengan cara yang makruf.
Adapun habis masa iddahnya maka
berhak atas upah hadhanah tersebut, Allah S.W.T. berfirman :
Artinya : Maka
berikanlah kepada mereka nafkahnya sehingga mereka bersalin, kemudian jika
mereka menyusukan anak-anakmu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya,
dan musyawarahlah diantara kamu dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan
maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu untuknya.
Tentang
pemeliharaan yang belum mumayyiz, sedangkan keduanya bercerai, kompilasi hukkum
islam menjelaskan :
Pasal 105
v
Pemeliharaan anak ytang belum mumayyiz atau belum
berumur 12 tahun maka hak ibunya.
v
Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan
kepada anaknya untuk memilih diantara bapaknya.
v
Biaya pemeliharaan ditanggung bapaknya.[12]
Pasal 106
Ø
Orang
tuanya berkewajiban merawat dan mengembangkan harta anaknya yang belum dewasa
atau dibawah pengampuan dan tidak diperbolahkan memindahkan kecuali karena
keperluan mendesak.\
Ø
Orang tua bertanggung jawab atas kerugian
atasyang ditimbulkan karena kesalahan dan kelalaian dari dari kewajiban
tersebut pada ayat (1)
BAB III
KESIMPULAN
Pemeliharan anak
dalam bahasa arab disebut hadhanah, namun hadhanah menurut bahasa berarti “
meletakan sesuatu ditulang rusuk atau dipangkuan” karena ibu menyusukan anaknya
dipangkuannya, seakan-akan ibu melindungi dan memelihara anaknya, sehingga
hadhanah dijadikan istilah yang dimaksud.
Seorang
anak dari permulaan hidupnya sampai pada umur tertentu memerlukan orang lain
untuk membantunya dalam kehidupannya, baik seprti makan, minum dll. Oleh karena
oitu orang yang menjaganya perlu rasa kasih saying, kesabaran, serta mempunyai
keinginan agar anak itu baik dikemudian
hari. Dan yang memilki syarat-syarat tersebut wanita.
Oleh
karena itu hadhin terutama orang tuanya, berhak atas pendidikan dan
pemeliharaan anak, karena ia perlu ketqwaan anak itu.
Pasal
105
v
Pemeliharaan anak ytang belum mumayyiz atau
belum berumur 12 tahun maka hak ibunya.
v
Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan
kepada anaknya untuk memilih diantara bapaknya.
v
Biaya pemeliharaan ditanggung bapaknya.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman Ghozali Abdul ,MA , Fiqih Munhakhat,
Jakarta ,
Kencana, 2008.
Rasyd Sulaiman, H, Fiqih
Islam, Bandung ,
Sinar baru Algensindo.1994.
Muhammad Ibrahim Al-Jamal, Jakarta , Pustaka Amani, 1999.
[2]
H.Sulaiman Rasyd, Fiqih Munhakat, hal 426
[3]
Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 177
[4]
Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 178
[5] Ibrahim
Muhammad al-Jamal, fiqih munhakat, hal
341
[6]
H.Sulaiman Rasyd, Fiqih Islam, hal 472
[7] Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 179
[8]
H.Sulaiman Rasyd, Fiqih Islam, hal 427
[9]
Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 182
[10]
Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 184
[11]
Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 186
[12]
Abdurahman Ghodzali Fiqih munhakat, hal 189
Tidak ada komentar:
Posting Komentar