BAB I
JUAL BELI
A.
Pengertian
Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu
(yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’,
al-mubadah, dan at-tijarah.
Menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya,
antara lain :
Ø Menurut ulama Hanafiyah: [1])
Jual beli adalah ”pertukaran
harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).”
Ø Menurut Imam Nawawi[2])
dalam Al-Majmu’ :
Jual beli adalah ”pertukaran
harta dengan harta untuk kepemilikan.”
Ø Menurut Ibnu Qudamah[3])
dalam kitab Al-mugni ‘ :
Jual beli adalah ”pertukaran
harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.”
Pengertian lainnya Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara
penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai
pihak yang membayar/membeli barang yang dijual). Pada masa Rasullallah SAW
harga barang itu dibayar dengan mata uang yang terbuat dari emas (dinar) dan
mata uang yang terbuat dari perak (dirham).