Rabu, 26 September 2012

Jual Beli

BAB I
JUAL BELI
A.    Pengertian
Menurut etimologi, jual beli adalah pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Kata lain dari jual beli adalah al-ba’i, asy-syira’, al-mubadah, dan at-tijarah.
Menurut terminologi, para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain :
Ø  Menurut ulama Hanafiyah: [1])
Jual beli adalah ”pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan).”
Ø  Menurut Imam Nawawi[2]) dalam Al-Majmu’ :
Jual beli adalah ”pertukaran harta dengan harta untuk kepemilikan.”
Ø  Menurut Ibnu Qudamah[3]) dalam kitab Al-mugni ‘ :
Jual beli adalah ”pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik.”

Pengertian lainnya Jual beli ialah persetujuan saling mengikat antara penjual (yakni pihak yang menyerahkan/menjual barang) dan pembeli (sebagai pihak yang membayar/membeli barang yang dijual). Pada masa Rasullallah SAW harga barang itu dibayar dengan mata uang yang terbuat dari emas (dinar) dan mata uang yang terbuat dari perak (dirham).

Puasa


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala nikmat yang telah diberikan-Nya kepada kita semua termasuk terselesaikannya makalah Puasa ini. Makalah ini mengambil tema Puasa, sebagaimana amanat yang diberikan kepada kami di dalam memenuhi tugas mata kuliah Fiqih I.
Sebuah penghargaan bagi kami atas diberikannya tugas ini, karena dengan begitu kita akan dapat mengkaji kembali tentang hal-hal yang berkaitan dengan Puasa yang pasti akan bermanfaat menambah keilmuan dan pengetahuan akademis kita serta modal dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dalam kesempatan ini perkenankan kami menghaturkan rasa terima kasih tak terhingga kepada Bapak Ali Taman Saputra yang telah membimbing kami. Pun begitu, kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu sumbang-saran maupun masukan sangat kami harapkan. Atas segala kekurangan tersebut, kami mohon dibukakan pintu maaf seluas-luasnya.
Demikian dari kami, semoga segala tujuan baik dengan hadirnya makalah ini dapat tercapai. Amiin.

Nikah


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
            Nikah adalah salah satu sendi pokok pergaulan bermasyarakat. Oleh karena itu, agama memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan pernikahan bagi yang sudah mampu, sehingga malapetaka yang diakibatkan oleh perbuatan terlarang dapat di hindari.[1] Alloh berfirman :
Artinya : “ 
nikahlah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat, kemudian jika kamu tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja”.(QS.An-Nisa’ :3)

B. Rumusan masalah
            Pembahasan tentang pernikahan ini sangatlah luas, tapi dalam makalah ini, penulis hanya menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
  1. Apakah pengertian nikah ?
  2. Bagaimana hokum pernikahan?
  3. Apa saja rukun dan syarat nikah?
  4. Apa saja hikmah pernikahan?

Pemeliharaan Anak “HADHANAH”



PEMELIHARAAN ANAK
“HADHANAH”

Makalah Ini Dipresentasikan
Pada Mata Kuliah Fiqih Munhakat










JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
STAI AULIAURRASYIDIN TEMBILAHAN